Contoh Surat Jual Beli Tanah

 SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ISAK HIETINGWATI

Tempat Tanggal Lahir : Petleng, 17 Agusutus 1953

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Pekerjaan : Tani

Alamat : Desa Petleng


Selanjutya disebut PIHAK I (PERTAMA) sebagai Penjual


Nama : YERMIAS MALAIMAKANI

Tempat Tanggal Lahir : Kalabahi, 19 Desember 1978

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Pekerjaan : PNS

Alamat : RT 05, RW II, Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah 

 Utara Kabupaten Alor.

Selanjutnya disebut PIHAK II (KEDUA) sebagai pembeli.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa :

Menerangkan bahwa pihak pertama menjual sebidang tanah kepada pihak kedua berukuran 20 x 25 m dengan luas 500 m2 (Lima ratus meter bujur sangkar) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh  Juta Rupiah).

Pihak kedua dengan ikhlas menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan sebagai ganti rugi Tanah.

Selanjutnya pihak pertama menyerahkan sebidang tanah berukuran 20 x 25 m2 kepada pihak kedua dan pihak kedua telah menerima sebidang tanah tersebut dari pihak pertama dengan ketentuan sebagai hak milik turun temurun bagi pihak kedua.

Tanah tersebut terletak di wilayah RT 03 / RW II / Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor, dengan batas-batas sebagai berikut :


Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : PITER MALAIMAKANI

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : OSIAS TANG

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI


Dengan demikian segala jenis benda atau tanaman yang berada diatas tanah ini, Pihak Pertama dengan ikhlas mengatakan menjadi hak milik Pihak Kedua

Selanjutnya dikemudian hari terjadi permasalahan atas tanah tersebut, maka kami sebagai pihak pertama harus bertanggung jawab dan semua kerugian dari pihak kedua dapat dikembalikan pihak pertama dengan 2 (dua) kali lipat dari segala kerugiannya.


Demikian Surat Keterangan Jual Beli Tanah Ini kami buat dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan dari siapapun untuk dapat dipergunakan dimana perlu.


Petleng, 01 Juli 2013

PIHAK KEDUA 

(PEMBELI)




YERMIAS MALAIMAKANI


PIHAK PERTAMA

(PENJUAL)




ISAK HIETINGWATI







SAMUEL MAATA

Ketua RT 03 Desa Petleng



SAKSI-SAKSI :




2. PITER O. MALEIMAKANI






OSIAS TANG


Mengesahkan :

Camat Alor Tengah Utara



HARYANTO PANE, S.Sos

NIP. 196404101999031004


Mengetahui :

Kepala Desa Petleng



GAMALIEL ATAPENI






BERITA ACARA PELEPASAN HAK ATAS TANAH



Pada hari ini Selasa, Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Tiga Belas, telah diadakan pelepasan hak atas tanah, antara Penjual dan Pembeli yaitu :


Nama : ISAK HIETINGWATI

Tempat Tanggal Lahir : Petleng, 17 Agusutus 1953

Jenis Kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : Tani

Alamat : Desa Petleng

Selanjutnya disebut PIHAK I (PERTAMA) yang menyerahkan tanah.



Nama : YERMIAS MALAIMAKANI

Tempat Tanggal Lahir : Kalabahi, 19 Desember 1978

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Pekerjaan : PNS

Alamat : RT 05, RW II, Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah 

 Utara Kabupaten Alor.

Selanjutnya disebut PIHAK II (KEDUA) yang menerima tanah.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa :


Menerangkan bahwa pihak pertama menyerahkan sebidang tanah kepada pihak kedua berukuran 20 x 25 m dengan luas 500 m2 (Lima ratus meter bujur sangkar) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh  Juta Rupiah).

Pihak kedua dengan ikhlas menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sebagai ganti rugi Tanah..

Tanah tersebut terletak di wilayah RT 03 / RW II / Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor, dengan batas-batas sebagai berikut :


Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : PITER MALAIMAKANI

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : OSIAS TANG

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI


Dengan demikian segala jenis benda atau tanaman yang berada diatas tanah ini, pihak pertama dengan ikhlas mengatakan menjadi hak milik pihak kedua.

Selanjutnya dikemudian hari terjadi permasalahan atas tanah tersebut, maka kami sebagai pihak pertama harus bertanggung jawab dan semua kerugian dari pihak kedua dapat dikembalikan pihak pertama dengan 2 (dua) kali lipat dari segala kerugiannya.

Demikian Berita Acara Pelepasan hak atas tanah ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.


Petleng, 01 Juli 2013

PIHAK KEDUA 

(PEMBELI)




YERMIAS MALAIMAKANI


PIHAK PERTAMA

(PENJUAL)




ISAK HIETINGWATI







SAMUEL MAATA

Ketua RT 03 Desa Petleng



SAKSI-SAKSI :




2. PITER O. MALEIMAKANI






OSIAS TANG


Mengesahkan :

Camat Alor Tengah Utara



HARYANTO PANE, S.Sos

NIP. 196404101999031004


Mengetahui :

Kepala Desa Petleng



GAMALIEL ATAPENI





SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH



Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ISAK HIETINGWATI

Tempat Tanggal Lahir : Petleng, 17 Agusutus 1953

Jenis Kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : Tani

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Desa Petleng


Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri, selaku yang menguasai/memiliki sebidang tanah seluas 500 m2 (20 x 25 m) yang terletak di RT 03 / RW II / Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan surat bukti kepemilikan berupa :

Surat Akta Jual Beli Tanah yang dibenarkan oleh Kepala Desa Petleng dan dikuatkan oleh Camat Alor Tengah utara tanggal…………seluas 500 m2.

Menyatakan dengan sebenarnya dihadapan Camat Alor Tengah Utara, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang namanya akan disebutkan dibagian akhir surat pernyataan ini, hal-hal sebagai berikut :


Bahwa saya dengan ini menyerahkan tanah hak saya tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :


Timur berbatasan dengan tanah milik : PITER MALAIMAKANI

Utara berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI

Selatan berbatasan dengan tanah milik : OSIAS TANG

Barat berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI


Kepada :

Nama : YERMIAS MALAIMAKANI

Tempat Tanggal Lahir : Kalabahi, 19 Desember 1978

Jenis Kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : PNS

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : RT 05, RW II, Desa Petleng Kecamatan 

 Alor Tengah Utara Kabupaten Alor.

Bahwa penyerahan hak ini meliputi pula tanaman dan segala kepentingan yang ada diatas tanah tersebut. Bahwa atas persetujuan dan kesepakatan bersama antara oihak yang menyerahkan hak dan pihak yang menerima hak, maka peyerahan hak ini dilakukan dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) atas peyerahan tanah dan bangunan serta tanaman dan segala kepentingan yang ada diatas tanah tersebut.

Bahwa mulai hari ini, tanah dan tanaman, bangunan dan tanaman serta segala kepentingan yang ada diatas tanah tersebut telah diserahkan kepada pihak yang menerima hak, dan pihak yang menerima hak mengaku pula telah menerima penyerahan tanah tersebut dan dengan demikian segala keuntungan yang didapat dari, serta kerugian/beban yang diterima atas atas tanah serta tanaman tersebut diatas, menjadi hak tanggungan dari yang menerima hak.

Pihak yang melepaskan/menyerahkan hak, menjamin bahwa tanah tersebut diatas bebas dari hutang piutang atau hak tanggungan dan beban-beban lainnya, demikian pula tunggakan pajak dan denda-denda yang mungkin masih ada pada waktu tanah tersebut diserahkan dan jika ada makan hal tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari kami pihak yang menyerahkan hak.







Menanggung pula jika dikemudian hari ternyata ada keberatan atau gugatan dari siapapun yang bersangkutan dengan tanah milik tersebut, maupun segala sesuatu yang terdapat diatasnya, maka hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab dari pihak yang menyerahkan hak dengan tidak melibatkan pihak manapun juga.


Demikian Surat Pernyataan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Petleng, 01 Juli 2013

YANG MENERIMA HAK




YERMIAS MALAIMAKANI


YANG MENYERAHKAN HAK




ISAK HIETINGWATI




Saksi I




SAMUEL MAATA


SAKSI-SAKSI :







Saksi II




OSIAS TANG



Saksi III

Kepala Desa Petleng




GAMALIEL ATAPENI




Tanggal :………………………….

Nomor : …………………………

Mengetahui/Disyahkan :


Saya HARYANTO PANE, S.Sos Camat Alor Tengah Utara, menerangkan bahwa penyerahan Hak atas tanah ini telah dibacakan dan diterangkan isinya kepada Pihak yang melepaskan hak dan Pihak yang menerima hak serta saksi-saksi dalam bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak lalu dibubuhi tanda tangan oleh mereka masing-masing dan dilaksanakan secara sah serta memenuhi aspek legal dan akan dimanfaatkan untuk keperluan pihak yang menerima hak.


Camat Alor Tengah Utara




HARYANTO PANE, S.Sos

NIP. 196404101999031004
















KWITANSI



Telah terima dari : YERMIAS MALAIMAKANI

Uang Sejumlah : Rp. 10.000.000,

Untuk Pembayaran : Harga sebidang Tanah

Berukuran : Panjang 25 meter dan lebar 20 meter



Tanah tersebut terletak diwilayah RT 03 / RW II / Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor.


Tanah tersebut terletak dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : PITER MALAIMAKANI

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : OSIAS TANG

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : ISAK HIETINGWATI






Demikian Kwitansi ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak siapapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Petleng, 01Juli 2013

Yang Menyerahkan Uang

Pihak I (Pembeli)



YERMIAS MALAIMAKANI


Yang Menerima Uang

Pihak II (Penjual)



ISAK HIETINGWATI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SK Susunan Badan Pengurus GKII